Sabtu, 26 Juni 2010

Mengikuti Ajaran Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam Bukanlah Teroris (4)

Hati-Hatilah Dengan Lisan
Dari penjelasan yang dipaparkan di atas, kami rasa sudah cukup jelas bahwa memelihara jenggot, memakai cadar bagi muslimah dan memakai celana di atas mata kaki termasuk ajaran atau sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pantaskah orang yang mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dikatakan teroris atau Amrozi? Atau pantaskah pula dikatakan kepada orang yang memakai cadar dengan panggilan ‘ninja’ atau istri teroris; atau kepada orang yang celananya cingkrang (di atas mata kaki) dengan sebutan ‘celana kebanjiran’; atau orang yang berjenggot disebut ‘kambing’?

Jumat, 25 Juni 2010

Mengikuti Ajaran Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam Bukanlah Teroris (3)


Mengenai Celana Di Atas Mata Kaki
Celana di atas mata kaki juga adalah merupakan sunnah dan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini dikhususkan bagi laki-laki, sedangkan wanita diperintahkan untuk menutup telapak kakinya. Kita dapat melihat bahwa pakaian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berada di atas mata kaki sebagaimana dalam keseharian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.


Kamis, 24 Juni 2010

Mengikuti Ajaran Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam Bukanlah Teroris (2)


Mengenai Jenggot
Jenggot (lihyah) adalah nama rambut yang tumbuh pada kedua pipi dan dagu. Jadi, semua rambut yang tumbuh pada dagu, di bawah dua tulang rahang bawah, pipi, dan sisi-sisi pipi disebut lihyah (jenggot) kecuali kumis. (Lihat Minal Hadin Nabawi I’faul Liha, ‘Abdullah bin Abdul Hamid dengan edisi terjemahan ‘Jenggot Yes, Isbal No‘, hal. 17)


Mengikuti Ajaran Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam Bukanlah Teroris (1)


Sanggahan kepada yang mencemooh cadar, jenggot dan celana cingkrang

Para pembaca yang semoga selalu mendapatkan taufik dan rahmat Allah ta’ala. Saat ini kaum muslimin terlihat begitu bersemangat dalam beragama. Berbeda dengan masa orde baru dahulu, saat ini umat Islam terlihat sudah mulai perhatian dengan ajaran agamanya. Kita banyak melihat di jalan-jalan, wanita-wanita sudah banyak yang memakai jilbab. Walaupun memang ada pula yang cuma sekedar menutup kepala, namun ini sudah menunjukkan adanya kemajuan dibanding beberapa tahun yang silam.

Berjilbab dengan Benar


Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi

Islam adalah ajaran yang sangat sempurna, sampai-sampai cara berpakaian pun dibimbing oleh Alloh Dzat yang paling mengetahui apa yang terbaik bagi diri kita. Bisa jadi sesuatu yang kita sukai, baik itu berupa model pakaian atau perhiasan pada hakikatnya justru jelek menurut Alloh.

Alloh berfirman,
“Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal itu adalah baik bagimu dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu padahal sebenarnya itu buruk bagimu, Alloh lah yang Maha mengetahui sedangkan kamu tidak mengetahui.” (Al Baqoroh: 216). 

Oleh karenanya marilah kita ikuti bimbingan-Nya dalam segala perkara termasuk mengenai cara berpakaian.
 

Hukum Cadar (bag.5) Selesai

Kesimpulan Antara 2 Pendapat Ulama

Pertama, wanita menutup wajahnya bukanlah sesuatu yang aneh di zaman kenabian. Karena hal itu dilakukan oleh ummahatul mukminin (para istri Rasulullah) dan sebagian para wanita sahabat. Sehingga merupakan sesuatu yang disyariatkan dan keutamaan.


Hukum Cadar (bag.4)

Dalil Para Ulama yang Tidak Mewajibkan
sumber : www.muslimah.or.id

Ketujuh, Sahl bin Sa’d berkata,


أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ جِئْتُ لِأَهَبَ لَكَ نَفْسِي فَنَظَرَ إِلَيْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَعَّدَ النَّظَرَ إِلَيْهَا وَصَوَّبَهُ ثُمَّ طَأْطَأَ رَأْسَهُ…

“Bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya datang untuk menghibahkan diriku kepada Anda.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau menaikkan dan menurunkan pandangan kepadanya. Lalu beliau menundukkan kepalanya……” (HR. Bukhari, Muslim, dan lainnya)


Hukum Cadar (bag.3)

Dalil Para Ulama yang Tidak Mewajibkan
sumber : www.muslimah.or.id

Pada edisi yang lalu telah kita sampaikan dalil-dalil para ulama yang mewajibkan cadar bagi wanita. Sekarang -insya Allah- akan disampaikan dalil-dalil para ulama yang tidak mewajibkannya.

Dalil-Dalil yang Tidak Mewajibkan

Inilah secara ringkas dalil-dalil para ulama yang tidak mewajibkan cadar bagi wanita.


Hukum Cadar (bag.2)

Dalil Para Ulama yang Mewajibkan
sumber : www.muslimah.or.id

Kesebelas, Ummu ‘Athiyah berkata :

أُمِرْنَا أَنْ نُخْرِجَ الْحُيَّضَ يَوْمَ الْعِيدَيْنِ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَيَشْهَدْنَ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَدَعْوَتَهُمْ وَيَعْتَزِلُ الْحُيَّضُ عَنْ مُصَلَّاهُنَّ قَالَتِ امْرَأَةٌ يَا 
رَسُولَ اللَّهِ إِحْدَانَا لَيْسَ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا صَاحِبَتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا

“Pada dua hari raya, kami diperintahkan untuk mengeluarkan wanita-wanita haidh dan gadis-gadis pingitan untuk menghadiri jamaah kaum muslimin dan doa mereka. Tetapi wanita-wanita haidh menjauhi tempat shalat mereka. Seorang wanita bertanya: “Wahai Rasulullah, seorang wanita di antara kami tidak memiliki jilbab (bolehkan dia keluar)?” Beliau menjawab: “Hendaklah kawannya meminjamkan jilbabnya untuk dipakai wanita tersebut.”” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan kebiasaan wanita sahabat keluar rumah memakai jilbab. Dan Rasulullah tidak mengizinkan wanita keluar rumah tanpa jilbab, walaupun dalam perkara yang diperintahkan agama. Maka hal ini menjadi dalil untuk menutupi diri. (Lihat Risalah Al Hijab, hal 15, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, penerbit Darul Qasim).